MALANG, KOMPAS.TV-Selama dua hari melakukan penertiban, Bawaslu bersama Satpol PP Kota Malang telah menertibkan 1.982 alat peraga kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota dan paslon gubernur dan wakil gubernur yang melanggar.
Setelah ditertibkan, alat peraga kampanye berupa banner, spanduk berbagai ukuran ini dikumpulkan di sebuah rumah di Jalan Bondowoso Kota Malang.
Beberapa jenis pelanggaran APK yang ditertibkan Bawaslu diantaranya adalah APK yang pemasangannya menggunakan kawat di tiang listrik, APK yang dipaku di pohon hingga APK yang dipasang di tempat terlarang.
Kecamatan blimbing menjadi kecamatan paling banyak pelanggaran APK, disusul Kedungkandang dan Kecamatan Klojen Ketua Bawaslu Mochammad Arifudin menjelaskan bahwa apk yang telah ditertibkan menjadi barang bukti dan tidak boleh diambil oleh paslon.
"Dari hasil yang dikumpulkan semua kecamatan itu kan hasil penertiban dikumpulkan di Jalan Bondowoso barang atau APK yang sudah diterbitkan tidak bisa diambil," Kata Arifudin.
Penertiban alat peraga kampanye dalam pilkada kota malang ini akan terus dilakukan oleh bawaslu hingga masa tenang nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.