SEMARANG, KOMPAS.TV - Koordinator tim hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa- Hendrar Prihadi, John Richard Latuhamalo mengaku kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, yang menghentikan laporan temuan dugaan pengerahan kepala desa, untuk mendukung paslon nomor urut dua.
John Richard menegaskan padahal laporan ke Bawaslu sudah memenuhi unsur laporan, yaitu alat bukti rekaman dan saksi-saksi.
Lebih lanjut menurut John Richard, upaya mencari keadilan penegak hukum yang dilakukan tim hukum Andika-Hendi menerima kekecewaan karena tidak langsung dilakukan pemeriksaan, dan justru selang beberapa hari laporan tersebut dihentikan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Tim hukum Andika-Hendi pun berencana akan melayangkan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan institusi terkait lainnya.
“Pelaku belum ditemukan, kedua Bawaslu tidak memeriksa saksi yang telah mengajukan diri termasuk saya, besoknya langsung dihentikan. Perbuatan ini bersifat melanggar hukum dan dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Bawaslu dan pihak-pihak terkait dalam proses hukum tersendiri ke pengadilan,” ujar John Richard Latuhamalo.
“Satu lagi, kami ingin menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah adalah pilkada yang bersifat melawan hukum, tersistematis, dibuat dengan demikian rupa ternyata punya pemikiran yang jelas-jelas merugikan paslon nomor urut satu” imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini, tim hukum paslon Andika-Hendi akan mendatangi Bawaslu Jateng untuk meminta klarifikasi terkait penghentian laporan temuan tersebut. Jika tidak ada hasil, tim hukum Andika-Hendi akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
Koordinator tim hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa- Hendrar Prihadi, John Richard Latuhamalo mengaku kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, yang menghentikan laporan temuan dugaan pengerahan kepala desa, untuk mendukung paslon nomor urut dua.
John Richard menegaskan padahal laporan ke Bawaslu sudah memenuhi unsur laporan, yaitu alat bukti rekaman dan saksi-saksi.
Lebih lanjut menurut John Richard, upaya mencari keadilan penegak hukum yang dilakukan tim hukum Andika-Hendi menerima kekecewaan karena tidak langsung dilakukan pemeriksaan, dan justru selang beberapa hari laporan tersebut dihentikan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Tim hukum Andika-Hendi pun berencana akan melayangkan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan institusi terkait lainnya.
“Pelaku belum ditemukan, kedua Bawaslu tidak memeriksa saksi yang telah mengajukan diri termasuk saya, besoknya langsung dihentikan. Perbuatan ini bersifat melanggar hukum dan dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Bawaslu dan pihak-pihak terkait dalam proses hukum tersendiri ke pengadilan,” ujar John Richard Latuhamalo.
“Satu lagi, kami ingin menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah adalah pilkada yang bersifat melawan hukum, tersistematis, dibuat dengan demikian rupa ternyata punya pemikiran yang jelas-jelas merugikan paslon nomor urut satu” imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini, tim hukum paslon Andika-Hendi akan mendatangi Bawaslu Jateng untuk meminta klarifikasi terkait penghentian laporan temuan tersebut. Jika tidak ada hasil, tim hukum Andika-Hendi akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
#semarang #andikahendi #gugatbawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.