JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) mulai Senin (11/11/2024).
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di 14 titik strategis yang tersebar di seluruh Jadetabek.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan mewajibkan kendaraan tanpa tunggakan lebih dari satu tahun.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Penting untuk diketahui bahwa Samsat Keliling memiliki keterbatasan layanan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, warga tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Kehadiran Samsat Keliling merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Perpanjang SIM di Jakarta Lebih Mudah: Simak Lima Lokasi SIM Keliling Senin 11 November
Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat konvensional.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling. Hal ini untuk memastikan proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar dan efisien.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.