JAYAPURA, KOMPAS.TV - Jelang pelaksanaan pilkada, komisi pemilihan umum melantik 2.296 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang akan bertugas di 328 TPS Se-Kabupaten Jayapura. Anggota KPPS diminta untuk netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon.
Kurang lebih sebulan melakukan seleksi dan perekrutan, komisi pemilihan umum akhirnya melantik 2.296 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Ribuan KPPS diminta untuk bekerja secara profesional dan menjaga netralitas. Serta tidak boleh ada anggota KPPS yang terlibat sebagai tim sukses pasangan calon tertentu. Dan juga anggota kpps diminta tidak menjual surat suara sisa kepada pasangan calon maupun tim sukses tertentu.
Jika terdapat anggota KPPS yang melanggar akan diberikan sanksi pemecatan hingga dipidana.
Setelah pelantikan ini, ribuan anggota KPPS ini akan menjalani bimbingan teknis untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada Pilkada 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.