KENDARI, KOMPAS.TV - Guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024).
Mengutip pemberitaan TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), pencabutan kesepakatan damai tersebut diketahui melalui keterangan tertulis yang ditandatangani Supriyani.
Surat pernyataan Supriyani tersebut ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani kesepakatan damai.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud kesepakatan damai itu.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Guru Supriyani, Kepala Desa: Ada Oknum Polisi Minta Dana Rp50 Juta
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan membenarkan adanya pencabutan kesepakatan damai tersebut.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, pencabutan kesepakatan damai tersebut karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa menandatangani surat kesepakatan damai di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.
Diketahui Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Ia dituduh memukul salah satu siswanya menggunakan gagang sapu.
Supriyani pun sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
Setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, beberapa kali pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Aipda WH meminta kepada Supriyani.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli, Pengacara: Tak Ada Pemukulan
Hal tersebut dilakukan agar kasus ini berakhir damai saja tanpa harus berproses di pengadilan. Namun, mediasi tersebut tak pernah menemui titik temu.
Kemudian, pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan antara guru honorer Supriyani dan Aipda WH.
Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Sumber : tribunnewssultra.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.