Kompas TV regional jawa barat

Mantan Pemain Timnas U23 Syakir Sulaiman Ditangkap Terkait Penjualan Obat Terlarang

Kompas.tv - 6 November 2024, 15:01 WIB
mantan-pemain-timnas-u23-syakir-sulaiman-ditangkap-terkait-penjualan-obat-terlarang
Syakir Sulaiman (32) mantan pemain Timnas U23 tahun 2013/2014 diperiksa jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, berkait kasus peredaran obat keras, Selasa (5/11/2024).  (Sumber: Tribun Jabar)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

CIANJUR, KOMPAS.TV – Syakir Sulaiman, mantan pemain sepak bola yang pernah memperkuat Timnas Indonesia U23, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Cianjur. Syakir ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin.

Penangkapan Syakir terjadi di kediamannya di Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, Syakir telah lama dicurigai terlibat dalam bisnis terlarang ini setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.

“Dia mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tono dikutip dari Tribunnews, Selasa (5/11/2024).

"Kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Pelaku sudah ditahan selama 5 hari," tambahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita ribuan butir obat keras yang ditemukan di rumah Syakir.

Baca Juga: BBPOM Semarang Musnahkan 34.328 Obat Kedaluwarsa

Barang bukti tersebut terdiri dari 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer, yang merupakan jenis obat keras yang masuk dalam kategori daftar G, atau hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.

"Dari mana pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman," ujarnya.

Nama Syakir Sulaiman sempat bersinar di dunia sepak bola Indonesia pada 2013-2014 saat ia dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia U23. 

Namun, alih-alih menjadi batu loncatan menuju karier profesional yang lebih cemerlang, nasib berkata lain. 

Karier sepak bolanya tak berkembang, dan Syakir kesulitan untuk mendapatkan pemasukan yang stabil di usia 30-an.

AKP Tono Listianto menjelaskan, Syakir telah melanggar ketentuan dalam Pasal 35 jo Pasal 435 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah, mantan pemain sepak bola tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Belasan Pengedar Dan Pemakai Narkoba Di Garut Ditangkap


 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x