SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan dua tersangka yang diduga mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial. Kedua tersangka adalah Ahmad Supendi dan Gunawan Sadbor.
Gunawan alias Sadbor, TikTokers yang dikenal dengan narasi "beras habis, live solusinya," ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi setelah menjalani pemeriksaan.
Selain Gunawan, satu pelaku lain, Ahmad Supendi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan indikasi keduanya mempromosikan website perjudian.
Baca Juga: TikTokers Gunawan Sadbor Jadi Tersangka, DIduga Promosikan Situs Judi Online
#polressukabumi #gunawansadbor #tiktokersjaditersangka #promosijudol #sukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.