JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula Jumat (1/11) pagi.
Kejagung memastikan, tak hanya memeriksa Tom Lembong tetapi juga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2016 untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Tom dicecar mengenai surat-surat kebijakan impor gula. Kuasa hukum Tom mengaku surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari Menko Perekonomian.
Komisi Kejaksaan berpendapat, hingga saat ini pengungkapan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong murni penegakan hukum. Komjak menilai kasus ditarik ke arah politis terkait Pilpres.
Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dengan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
Izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Kejagung menduga kebijakan Tom menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Tom.
Menurut ICW, Kejagung harus menjelaskan kaitan perbuatan Tom Lembong dengan pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.
Baca Juga: Penetapan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Komisi III DPR: Kejagung Harus Hati-Hati
#tomlembong #komjak #imporgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.