Kompas TV regional sumatra

Buntut Kasus Sabu 52 Kilogram, Oknum Petugas Lapas di Jambi Divonis Hukuman Mati

Kompas.tv - 1 November 2024, 18:26 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAMBI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang oknum pegawai Lapas di Jambi.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi.

Para terdakwa divonis pidana mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan sabu seberat 52 kilogram.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak menerima putusan hakim dan akan melakukan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Terlebih sebagai aparatur negara, terdakwa seharusnya menjadi contoh teladan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Selundupkan Sabu dalam Paket Keramik, WNA Asal Iran Ditangkap Polda Metro Jaya!

#sabu #petugaslapas #vonishukumanmati

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x