GARUT, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin ini merupakan hasil penyelidikan Kepolisian Resor Garut yang akhirnya berhasil menyita pupuk subsidi disebuah gudang di kawasan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota.
Selain mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi, Polisi pun baru menetapkan satu tersangka yakni inisial A warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan pupuk bersubidi jenis urea dan NPK phonska yang sudah berjalan hampir enam bulan.
Kapolres Garut, Akbp Mochamad Fajar Gemilang mengatakan dalam penggerebekan gudang pupuk ini terdapat tumpukan karung berisikan pupuk bersubsidi dengan total berat 25 ton lebih,l terdiri dari 232 karung pupuk urea dan 283 karung pupuk NPK phonska.
Ditambahkan dia, tersangka membeli pupuk dari kios resmi kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi seperti pupuk bersubsidi urea yang seharusnya dijual rp.2.250 per kilogran namun dijual menjadi rp.4.000 per kilonya.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.