SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Artanto mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan menimpa kakak dan adik berinisial K (17) dan D (15) diambil alih oleh Polda Jawa Tengah.
Untuk pemeriksaan para saksi, dilakukan untuk dua perkara yang ditangani secara terpisah, yaitu untuk korban D dengan sembilan saksi dan korban K 11 saksi.
Para saksi yang diperiksa antara lain, korban, keluarga korban, pelapor, serta perangkat desa yang pernah memediasi korban dengan keluarga pelaku. Penyidik juga telah melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan salah satu korban, akibat tindakan pidana pemerkosaan tersebut.
“Polda serius dan oleh karena itu, kasus yang ada di Polres Purworejo ini ditarik di Polda dengan harapan proses pemeriksaan maupun pemberkasan, dan koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan masalah anak, atau anak yang berhadapan dengan hukum bisa terlaksana dengan baik,” ujar Kombes Pol Artanto.
Kasus dugaan pemerkosaan terjadap kakak dan adik di Kabupaten Purworejo terjadi pada tahun 2023. Kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, dengan difasilitasi pemerintah desa (pemdes) setempat.
Pengacara Hotman Paris, sempat mengunggah soal kasus tersebut di media sosialnya. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo, kemudian diambil alih Polda Jawa Tengah.
#semarang #pemerkosaan #kakakadik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.