Kompas TV regional sulawesi

Eksepsi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasannya

Kompas.tv - 29 Oktober 2024, 21:55 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV- Adapun sidang kasus guru honorer Supriyani dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Anak yang dikatakan sebagai korban dugaan pemukulan yang dilakukan Supriyani turut dihadirkan.

Diketahui pihak Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Supriyani tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi atau pembelaan Kuasa Hukum.

Sebagai informasi, mengenai eksepsi tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Baca Juga: PGRI Gelar Aksi Bersama, Beri Dukungan pada Guru Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

Editor Video: Dawud Majid

#guruhonorersupriyani#supriyani#kasusgurusupriyani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x