Kompas TV regional bali nusa tenggara

Seorang Ibu di Lombok Tengah Bunuh Bayi Sendiri, Polisi: Pelaku Melahirkan Seorang Diri di Kebun

Kompas.tv - 27 Oktober 2024, 10:56 WIB
seorang-ibu-di-lombok-tengah-bunuh-bayi-sendiri-polisi-pelaku-melahirkan-seorang-diri-di-kebun
Anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan identifikasi di TKP kasus penemuan mayat mayi di Lombok Tengah, NTB, Jumat (18/10/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Humas Polres Lombok Tengah)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang ibu di Desa Pemepek, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membunuh bayinya sendiri usai melahirkan.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun menyebut perempuan itu membunuh bayinya sendiri diduga usai terlibat hubungan gelap.

"Terduga pelaku inisial EA asal Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban telah diamankan," kata Iptu Luk Luk, Minggu (27/10).

Baca Juga: Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Dini, Sudah Sesuai?

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi menyebut bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan antara EA dengan kekasih gelap berinisial R. Pelaku disebut menyembunyikan kehamilannya selama ini.

Iptu Luk Luk menyebut EA melahirkan seorang diri di kebun, kemudian membunuhnya. Perstiwa pembunuhan ini terjadi pada 18 Oktober 2024 silam.

"Hasil keterangan dari terduga pelaku, yang bersangkutan melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun," kata Luk Luk, dikutip dari Antara.

Ia menyebut pelaku mengaku panik saat bayinya menangus usai dilahirkan. Pelaku kemudian menekan dada bayi dan membekapnya dengan mukena hingga bayi meninggal.

"Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang," kata Luk Luk.

Pelaku diancam dengan pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) dan/atau Pasal 76 B jo. Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dikenai ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua," kata Luk Luk.

Baca Juga: Vonis 4 Anak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x