JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas seorang penganiaya pacar hingga tewas.
Sebelumnya, ketiga hakim ini ditangkap oleh penyidik Jampidsus atas dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur.
Jubir Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut bisa dipecat jika terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mereka ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus karena dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Aliran Dana Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
#hakim #ronaldtannur #suap #ma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.