KOMPAS.TV - Buntut keributan Debat Pilkada di Bojonegoro, Jawa Timur, tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 1melaporkan KPUD ke Bawaslu.
KPU dinilai melanggar aturan PKPU.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Teguh Hariono dan Farida Hidayati mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Mereka menilai, KPU telah melanggar aturan KPU nomor 13 dan keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 dengan dugaan pelanggaran administratif dan etik.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Madiun Hentikan Kasus Sebar Uang di Kampanye Pilwalkot!
#kpubojonegoro #debatpilkada #debatricuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.