KOMPAS.TV - Perkara dugaan pelanggaran Pemilu, berupa aksi tebar uang saat kampanye, salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Madiun telah dihentikan Bawaslu.
Kurangnya bukti permulaan yang cukup, menjadi alasan Bawaslu untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur, menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu aksi tebar uang yang terjadi pada 6 Oktober 2024 lalu.
Aksi tebar uang itu dilakukan seseorang, saat Kampanye Akbar salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun di Lapangan Rejomulyo.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari terduga pelaku penyebaran uang.
Sebab terduga pelaku belum memenuhi panggilan di Kantor Bawaslu, meski telah dua kali diberi surat panggilan.
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada 2024 Belum Mulai, Bakal Calon Kepala Daerah Pasang Baliho! Langgar Aturan?
#bawaslu #kotamadiun #sebaruang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.