KOMPAS.TV - Seorang guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan polisi, karena dituduh menganiaya terhadap muridnya.
Namun, pihak sekolah menemukan kejanggalan atas penahahan sang guru yang dinilai tidak bersalah.
Suprihani merupakan guru di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.
Ia dituduh menganiaya siswa Kelas 1 hingga terluka di bagian paha, pada 24 April 2024 lalu.
Belakangan diketahui, sang anak merupakan anak seorang polisi.
Mediasi pun sempat dilakukan, Supriani dipanggil polisi dan dipertemukan dengan keluarga korban.
Karena tidak ada kesepakatan damai, keluarga korban mempertanyakan perkembangan kasus itu.
Baca Juga: Tuduh Curi Uang, Paman Aniaya Keponakan yang Masih Berusia 10 Tahun!
#supriani #gurujaditersangka #anakpolisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.