JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai Senin (21/10/2024) hingga Jumat (25/10). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Pembatasan lalu lintas ini akan diterapkan di 25 jalan besar dalam kota dan 28 akses jalan menuju atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota. Penerapan gage dibagi menjadi dua sesi waktu:
- Sesi pagi-siang: 06.00-10.00 WIB
- Sesi sore-malam: 16.00-21.00 WIB
Aturan ini mewajibkan pengendara untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal melintas.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap diizinkan melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan pada tanggal ganjil.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan Senin 21 Oktober, Ini Daftarnya
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif.
Berikut adalah daftar 28 akses jalan tol dalam kota yang terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih