TANGERANG, KOMPAS.TV - Sepanjang periode September hingga Oktober 2024, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keenam tersangka sindikat perdagangan orang tersebut adalah D (32), MZ(32), SN (33), RR (31), P (31) dan KA (34).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024), menyebut pihaknya masih memburu delapan tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Bekuk Ayah Jual Bayi Rp15 Juta untuk Judol, Dalami Kemungkinan Pembeli Terlibat Sindikat TPPO
"Kami menangkap enam tersangka. Saat ini masih ada delapan tersangka lainnya yang masih kami buru masuk dalam DPO," jelasnya.
Ia menyebut dari pengungkapan dan penangkapan tersebut, puluhan warga negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan.
"Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 CPMI (calon pekerja migran Indonesia) non-prosedural pada periode September-Oktober 2024," imbuhnya.
Reza menjelaskan, keenam tersangka yang telah ditangkap itu hendak mengirim puluhan korbannya ke Thailand, Kamboja, Bahrain, Tunisia, Qatar, Arab Saudi, dan Oman.
Dalam aksinya, mereka menggunakan modus memberangkatkan CPMI non-prosedural.
Polisi menangkap keenamnya di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta di waktu yang berbeda.
Tersangka D ditangkap pada Rabu, 28 Agustus 2024 siang, saat akan mengirim tiga CPMI non-prosedural ke Thailand.
Tersangka MZ, P, dan SN ditangkap petugas pada Jumat, 13 September 2024 siang saat hendak mengantarkan korbannya ke Kamboja.
Sementara tersangka RR ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024 saat akan mengirim empat korban dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi.
Sedangkan delapan tersangka yang kini masuk DPO, kabur dari kejaran petugas saat hendak mengirim sembilan CPMI non-prosedural dengan tujuan akhir Dubai, Uni Emirat Arab.
Petugas juga menangkap tersangka berinisial KA yang ketika itu ingin mengirim empat CPMI non-prosedural ke Oman dan China.
Baca Juga: Tersebar Video WNI Diduga Korban TPPO Disekap di Myanmar, Diperlakukan Kasar dan Minta Dipulangkan
Keenam tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," kata Reza.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.