BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Nikah siri merupakan nikah yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama, sayangnya, dilihat dari angka pernikahan yang tercatat di Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama sangat jauh berbeda. Sehingga adanya indikasi praktik nikah siri masih banyak terjadi di Aceh.
Kepala bidang urusan agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengaku saat ini pihaknya bersama Disdukcapil sedang melakukan pencocokan angka pernikahan. Ia juga meminta masyarakat untuk menghindari nikah siri karena dapat merugikan satu pihak nantinya.
Nikah siri memang sah secara agama jika memenuhi syarat, namun di aturan yang berbeda, banyak kerugian yang akan dialami oleh salah satu pasangan maupun anak nantinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.