PASER, KOMPAS.TV – Seorang pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berinisial Ar (29) memenggal kepala istrinya, F (22) hingga tewas. Diduga perbuatan itu dilakukan karena keduanya kerap cekcok dan korban meminta cerai.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi kasus pembunuhan di barak karyawan PT PMN.
Peristiwa itu terjadi di Mess PT PMN Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada 13 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wita.
"Sekira pukul 22.18 Wita setelah menerima informasi, saksi dalam hal ini pelapor saat mendatangi lokasi sudah mendapati pelaku A menenteng kepala korban F dengan kondisi telah terpenggal sehingga saksi langsung melaporkan apa yang dilihatnya ke Polsek Long Ikis," terang Alimuddin, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan, pelaku dan korban yang berasal dari Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut sering terlibat cekcok.
Baca Juga: Ayah di Kudus Bunuh Anak Kandung, Adik Korban Sebut Kakaknya Pernah Nendang dan Ancam Ibu
"Keduanya sering terlibat perdebatan, dari keterangan pelaku, korban selalu menuntut dari segi ekonomi dan mengancam minta cerai sehingga membuat pelaku emosi dan mengambil parang di kamar," tambahnya.
Menurut Alimuddin, saat pelaku siap membacok, korban sempat menenangkan pelaku agar mengurungkan tindakannya.
"Korban sempat menenangkan pelaku saat pelaku menghampiri dan siap membacok, tapi pelaku tetap melakukan pembacokan," bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku keluar rumah sambil menenteng kepala korban dan menenteng sebilah parang. Pelaku juga berteriak-teriak, kemudian melepas kepala istrinya dari genggamannya.
"Setelah kepala itu dilepas, pelaku kemudian memegang anaknya yang masih berusia sekira 3 tahun kemudian diangkat sambil berjalan mondar-mandir di halaman mes karyawan perusahaan tersebut," tuturnya.
Namun, tidak berselang lama setelahnya, pelaku tiba-tiba lemas hingga terjatuh. Warga pun beramai-ramai mengamankan pelaku.
Baca Juga: Dua Pria yang Tertembak dalam Percobaan Pembunuhan Donald Trump Sebut Secret Service Lalai
"Jasad korban, kemudian dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan visum," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan daster warna hijau milik korban. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.