SEMARANG, KOMPAS.TV - Lima orang pelaku pencurian kayu di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Regaloh, Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan inisial SL, SP. SB, R, serta K, warga Rembang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku terbukti melakukan pencurian kayu jenis Sonokeling serta kayu Jati dengan menyekap dan melukai dua penjaga hutan dengan senjata tajam. Aksi pelaku yang berjumlah sekitar 14 orang di KPH milik Perhutani itu dilakukan pada Desember tahun 2023 lalu dan berhasil memotong kayu yang bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam aksinya, mereka secara berkelompok menyerang dua penjaga hutan untuk bisa menebang kayu milik Perhutani. Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho mengaku, dua pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus pencurian kayu dan perampokan emas di daerah Pati, Jawa Tengah.
“Pencurian dengan kekerasaan ini ada niatnya karena dilakukan lebih dari 10 orang. Mereka melakukan aksinya dengan cara mendatangi lokasi, terus dua penjaga perhutani disekap, diborgol, dilakban, dan dibegal. Kemudian mereka melakukan penebangan didekat lokasi mereka lakukan pemborgolan dua penjaga tersebut,” tutur Brigjen Pol. Agus Suryonugroho .
Sementara itu, salah satu pelaku, SL mengaku aksi pencurian dilakukan secara berkelompok berjumlah 14 orang dengan menggunakan truk. Dalam aksinya, mereka melakukan upaya kekerasan serta penyekapan kepada polisi hutan yang berjaga.
“Jumlah orang yang datang ke lokasi lebih dari 10 dan untuk namanya saya tidak kenal. Kami bersama-sama merencanakan dan membuat skenario tersebut,” kata SL.
Lima pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat Pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, petugas juga masih mencari keberadaan penadah serta dua orang yang ikut serta dalam pencurian dan kekerasan pada petugas penjaga hutan.
#pencurian #pati #kayu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.