SEMARANG, KOMPAS.TV - Agus Salim, Kepala Desa Bedono, Sayung, Demak dan Tiyari, warga Genuk, Kota Semarang, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang usai menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polrestabes Semarang. Kedua pelaku yang diduga sebagai mafia tanah ini, diduga melakukan penipuan tanah dengan modus mendapat ganti untung dari pembebasan lahan tol Semarang-Demak.
Bermodal surat tanah letter C yang diduga dipalsukan oleh kepala desa serta mafia tanah, kedua pelaku menawarkan tanah yang akan kena pembebasan lahan jalan tol Semarang-Demak ke beberapa korban.
Salah satu korban adalah Yuliati, yang menderita kerugian Rp800 juta akibat aksi kedua pelaku. Kuasa hukum korban, M. Ardana Inanda mengaku memilih jalur hukum untuk menjerat kedua pelaku yang sudah merugikan beberapa orang.
Diduga masih ada keterlibatan perangkat desa lainnya dalam modus penerbitan letter C terkait jual beli tanah di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini kami sudah laporkan ke kepolisian dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Untuk Dugaan pelaku lain kami masih sedang mencari tahu. Untuk yang kepala desa janjikan kepada klien saya yaitu bahwa tanah tersebut akan mendapat keuntungan tiga kali lipat dari total pembelian awal karena tanah tersebut akan terdampak proyek strategis nasional,” tutur Ardana.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban berharap ada korban lain yang ikut melaporkan mafia tanah dalam ganti untung pembebasan lahan jalan tol Semarang-Demak. Pasalnya, ada dugaan letter C yang dibuat oleh Agus Salim palsu dan melibatkan perangkat desa lainnya.
#mafiatanah #pemalsuan #tolsemarangdemak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.