LAMPUNG, KOMPAS.TV - Avan Alfian, pemuda residivis ini harus berurusan lagi dengan polisi lantaran aksinya mencuri sepeda motor milik seorang pengemudi ojek daring di Bandar Lampung.
Baca Juga: Anggunnya Wastra Daerah Pada Lampung Fashion Tendance 2024
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyatroni rumah korban dan membawa lari sepeda motor yang biasa digunakan korban untuk mengais rezeki.
Polisi menyebut saat diamankan tersangka sedang asik mengonsumsi narkoba dari hasil penjualan sepeda motor milik seorang ojol yang dicurinya.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.