NTT, KOMPAS.TV - Polisi yang menyelidiki dugaan pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi, Rudy Soik dipecat sebagai anggota Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Rudy Soik diberhentikan tidak hormat karena diduga tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan memasang garis polisi.
Hal ini terungkap saat Rudy Soik yang berpangkat IPDA diadili dalam persidangan tahun 2015. Rudy mengakui proses penyelidikan, termasuk pemasangan garis polisi, sudah sesuai surat perintah penyelidikan.
Dalam persidangan, Rudy mengaku mendapat intimidasi dan tidak diberi kesempatan klarifikasi. Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO, Rahayu Saraswati, menyayangkan pemecatan Rudy yang telah mengungkap kasus perdagangan orang dan mafia BBM, serta mendorong Mabes Polri mengevaluasi dan meminta Menkumham memberi perhatian atas kasus ini.
#bbm #ntt #rudysoik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.