LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setidaknya selama 2 pekan dilangsungkanya masa kampanye pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung, Bawaslu mencatat ada 8 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatus sipil negara dan oknum polri.
Baca Juga: Gakkumdu Putuskan Camat Simpan APK Langgar Netralitas!
Dugaan pelanggaran netralitas ini sudah teregistrasi di 5 kabupaten kota se-Provinsi Lampung diantaranya di Kota Metro 1 pelanggaran, Lampung Tengah 2 pelanggaran, Lampung Selatan 2 pelanggaran, Kabupaten Pesawaran 1 pelanggaran dan Pesisir Barat 2 pelanggaran.
Tamri selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung menyebut ke-8 pelanggaran netralitas di Pilkada Lampung 2024 ini melibatkan ASN, polri, kepala desa, pejabat daerah dan politik uang yang seluruhnya memiliki dugaan unsur pidana.
Seluruh dugaan pelanggaran netralitas di pilkada 2024 Provinsi Lampung ini sedang ditangani oleh sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) baik dalam proses registrasi, penyelidikan, maupun penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.