MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pembobol toko telepon genggam di Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat merusak CCTV dan menjebol plafon.
Pelaku berinisial H, ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar, usai membobol sebuah toko telepon genggam di Jalan Rappocini, Makassar. Pelaku ditangkap di tempat di Jalan Serang, Kecamatan Talunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah dua kali mencuri di toko handphone, di Jalan Rappocini, Makassar, dan mengambil tujuh telepon genggam serta uang tunai.
Polisi juga menemukan lima telepon genggam hasil curian yang disembunyikan. Pelaku masuk ke dalam toko handphone dengan cara memanjat pohon lalu menjebol plafon, dan turun menggunakan tali. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
#aksipencuriaan
#pembobolantoko
#penangkapanpencuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.