Kompas TV regional berita daerah

Bareskrim Polri Limpahkan 2 Pelaku Sindikat Pelaku Money Laundry Judi Online Ke Kejari Batam

Kompas.tv - 9 Oktober 2024, 14:37 WIB
bareskrim-polri-limpahkan-2-pelaku-sindikat-pelaku-money-laundry-judi-online-ke-kejari-batam
(Sumber: -)
Penulis : KompasTV Riau

BATAM , KOMPAS . TV -  Satuan tugas Cyber , pemberantas judi online Bareskrim Mabes Polri , menyerahkan 2 pelaku sindikat pelaku tindak pidana percucian uang atau Money Laundry atau TPPU ,  beserta barang bukti ke  Kejaksaan Negeri Kota Batam , Kepulauan Riau , untuk dilakukan persidangan .

Diserahkan kedua pelaku yang masih kerabat keluarga tersebut , setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri , selama dua bulan lamanya , dan hingga dilakukan proses tahap 2 ke pihak Kejari Batam .

Para pelaku berinisial FA dan JN ini , merupakan pengusaha Money Change di Batam , yang di tangkap oleh Bareskeim Polri , pada bulan Juni lalu , atas keterlibatan tindak pindana Money Laundry uang judi online , di situs 1 xbet dan w88.

Pelaku inisial FA dari istri inisial MC seorang selebgram terkenal diBatam berperan sebagai , dalam melakukan verifikasi , dan persetujuan terhadap semua transansi , pertukaran uang hasil judil online , dari luar negeri negara Filipina dan lainnya.

Dengan modus menyamarkan pembayaran judi online , melalui pembanyaran yang ada di luar negeri , dengan  memanfaatkan alat pembayaran , melalui kripto dan money changer.

Dua pelaku ini , sebagian dari 18 pelaku lainnya yang ditangkap oleh satgas pemberantasan judi online bareskrim polri , di tiga situs web , dengan pemutaran uang mencapai triliyunan rupiah .

Atas itu , para tersangka ini melanggar pasal 44 ayat (3) , jo pasat 27 ayat (2), undang undang nomor 1 tahun 2024 , tentang ITE , pasal 82 dari / atau 85 undang undang nomor 3 tahun 2011 , tentang tindak pidana transfer dana , pasal 3 , pasal , pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan , tindak pidana pencucian uang , serta pasla 303 kuhp jo pasal 55 KUHP , dengan ancaman hukuman  pidana penjara ,  paling lama adalah 20 tahun lamanya.

Menurut keterangan kepala seksi intelijen kejari batam , Tiyan Andesta mengatakan , bahwa pada tanggal 26 september 2024 , telah dilaksanakan tahap 2 , dari Bareskrim Polri ke kantor Kejari Batam , atas inisial tersangka FA dan JN , di Kejaksaan Negeri Batam .

" adapun para tersangka di sangka , melakukan perbuatan mendistribusikan , dan atau dapat diaksesnya dokumen , yang memiliki muatan perjudian," jelas tiyan , saat di konfirmasi.

Atas itu , jaksa yang menangani penuntut umum , dari Kejaksaan agung , maupun dari  penuntut umum pada Kejaksaan negeri Batam sendiri.
" Ada perkaranya masuk ke kejaksaan Negeri Batam ,  dan saat ini sudah proses Tahap 2 itu informasinya , Jaksa yang menangani penuntut umum , dari Kejaksaan agung RI , dan penuntut umum pada Kejaksaan negeri Batam ," ungkap nya.

Sementara untuk persidangan kepada dua orang tersangka bos bandar judol ini , belum diketahui , kapan akan kedua tersangak disidangkan untuk di adilin," akhir tiyan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x