LAMPUNG, KOMPAS.TV - Yuliatmoko pria 43 tahun yang berprofesi sebagai pegawai honorer satpol pp di Lampung Selatan, Lampung harus berurusan dengan polisi karena kasus penipuan dengan iming-iming dapat meloloskan peserta CPNS.
Baca Juga: Suami Selebgram Lampung Pelaku KDRT Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil menipu korban berinisial Z warga Kecamatan Penengahan mencapai 140 juta rupiah.
Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan tersebut untuk melunasi hutang ke rentenir.
Yuliatmoko kini dijerat pasal 372 juncto 378 kuhp dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum mengatas namakan apapun. Saat ini penerimaan cpns transparan dan bersih.
Yuliatmoko juga telah dilaporkan oleh 4 orang lainnya dari beberapa kecamatan yang berbeda di Lampung Selatan terkait kasus yang sama.
Ditaksir tersangka telah mendapatkan hasil senilai 1 miliar rupiah dari menjadi calo CPNS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.