JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) di Jakarta mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Kebijakan ini diterapkan di 25 ruas jalan arteri dan 28 akses jalan sekitar atau menuju gerbang tol dalam kota Jakarta.
Penerapan aturan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu:
- Pagi hingga siang: pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00-21.00 WIB
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di ibu kota. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal melintas.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: BMKG: Jakarta Dilanda Cuaca Berawan Tebal, Waspada Potensi Hujan di Jaksel
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan ganjil genap ini guna melancarkan arus lalu lintas di Jakarta. Pengendara disarankan untuk merencanakan perjalanan mereka dengan mempertimbangkan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap.
Masyarakat juga diingatkan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya di jalan-jalan utama, tetapi juga di sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota.
25 ruas jalan Jakarta terdampak ganjil genap pekan ini
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang kena ganjil genap
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih