Kompas TV regional sumatra

Polisi Ungkap Motif dan Cara Pelaku Bunuh Perempuan di Jambi yang Ditemukan Terikat dalam Lemari

Kompas.tv - 5 Oktober 2024, 16:30 WIB
polisi-ungkap-motif-dan-cara-pelaku-bunuh-perempuan-di-jambi-yang-ditemukan-terikat-dalam-lemari
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAMBI, KOMPAS.TV  -  Polisi mengungkap motif dan cara Daniel Sihombing, tersangka pembunuhan terhadap Resti Widia (30), yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar kos di Jambi.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Daniel Sihombing tergiur dengan barang-barang berharga milik korban.

Mengutip pemberitaan jambi.tribunnews.com, Sabtu (5/10/2024), Eko mengatakan awalnya Daniel mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban untuk kencan.

Baca Juga: 3 Anak Tewas Tertimpa Tembok Sekolah yang Ambruk di Jambi

Setibanya di lokasi, pelaku masuk kamar korban. Namun, setelah melihat barang-barang milik korban, ia tergiur untuk memiliki barang-barang tersebut.

"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024).

Eko menyebut cara pelaku membunuh korban terbilang sadis, karena tersangka mencekik korban dan menyumbat mulut Resti.

"Tersangka cukup sadis. Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," tambahnya.

Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala.

"Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya.

Polisi membekuk tersangka Daniel Sihombing di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan dalam Lemari di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, juasad korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat di dalam lemari di rumah indekos RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024.


 

 




Sumber : Tribunjambi.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x