LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria muda melakukan aksi tak senonoh dengan menunjukan alat vitalnya ke pegawai minimarket di Bandar Lampung, Lampung.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Jalannya Kampanye Pilkada Bandar Lampung
Video ini pun viral hingga terungkap bahwa pria tersebut merupakan seorang mahasiswa disalah satu Universitas di Lampung.
Dalam rekaman video amatir itu seorang pegawai minimarket menyebut bahwa pria tersebut diduga sengaja dan sudah sering melaukan aksi eksibisionis.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat dan mengamankan pria pelaku eksibisionis berinisial N yang dibenarkan sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 4 kali di lokasi minimarket yang sama.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 41 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dimuka umum dengan ancaman penjara selama 5 – 10 tahun.
#eksibisionis #mahasiswa #minimarket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.