BLORA, KOMPAS.TV - Memanfaatkan jabatan sebagai mantri bank, seorang karyawan bank swasta di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Satrio Teguh menggelapkan uang pencairan kredit nasabahnya sendiri sebesar Rp400 juta. Namun, uang hasil pencairan tersebut justru dibawa kabur pelaku untuk membayar hutang dari judi online.
Petugas Satreskrim Polres Blora mengamankan puluhan bundel berkas bukti pencairan uang dan fotokopi rekening para korban.
“Yang digunakan pertama untuk pemenuhan kebutuhan hidup, ada juga yang digunakan untuk permainan judi online,” ucap AKBP Wawan Andi, Kapolres Blora.
“Dari periode Desember 2022 sampai dengan Februari 2023, berarti tiga bulan,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blora.
#penggelapan #judionline #blora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.