BOGOR, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa EP (23) ditangkap polisi usai menjabret ponsel milik seorang ibu berinisial S yang sedang menggendong bayi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur M. Tariq menyebut EP berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.
Ia menyebut, EP telah melakukan penjambretan ponsel sebanyak tujuh kali dengan lokasi yang berbeda.
“Ternyata TKP-nya cukup banyak, ada tujuh. Sudah tujuh kali dan gagal satu kali,” kata AKBP Guntur dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Menurut penjelasannya, pelaku mengintai para korban secara random atau acak.
“Begitu lihat posisi lemah, langsung dilakukan tindakan,” ucapnya.
Ia mengatakan, handphone yang dirampasnya kemudian dijual kembali melalui media sosial dengan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret wanita paruh baya di Jalan Toddopuli
Hasil uang yang didapatkan oleh pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan membayar uang kebutuhan SKS (Mata Kuliah).
Sementara itu, Kapolsek Bogor Timur Kompol S Fajar mengatakan, pelaku menjalankan aksinya ini seorang diri.
“Memang dia tunggal, kita sudah tanyakan, tidak ada lagi temennya,” kata Kompol Fajar, Kamis, dikutip dari Tribunnews.
Menurut penjelasannya, dalam menjalankan aksinya, EP menggunakan sepeda motor miliknya yang baru saja dibeli dan baru satu kali bayar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial S (35) dijambret saat sedang menggendong bayinya pada Selasa (1/10).
Kejadian tersebut terjadi di Gang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, saat S sedang berjalan pulang ke arah rumahnya.
Baca Juga: 3 Remaja Berstatus Pelajar Babak Belur usai Gagal Jambret!
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.