LAMPUNG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen ini berhasil digagalkan petugas karantina hewan ikan dan tumbuhan Bakauheni Lampung.
Baca Juga: Diduga Angkut Bbm, Minibus Hangus Terbakar!
Pengiriman ilegal ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan bakauheni dan mencurigai truk bermuatan pasir yang hendak menuju pulau jawa.
Dari penggeledahan petugas mendapati 27 keranjang berisi 1.028 ekor burung liar dengan jenis cucak jenggot, sikatan rimba dada coklat, poksay mandarin, pleci, bentet kelabu dan cerucuk.
Dari hasil pemeriksaan sang supir nekat melakukan penyelundupan meski hanya dibayar 30ribu rupiah perkeranjang.
Atas kesalahannya sang supir terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah.
#penyelundupan #burung #ilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.