Kompas TV regional berita daerah

Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Digagalkan Karantina

Kompas.tv - 2 Oktober 2024, 14:32 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen ini berhasil digagalkan petugas karantina hewan ikan dan tumbuhan Bakauheni Lampung.

Baca Juga: Diduga Angkut Bbm, Minibus Hangus Terbakar!

Pengiriman ilegal ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan bakauheni dan mencurigai truk bermuatan pasir yang hendak menuju pulau jawa.

Dari penggeledahan petugas mendapati 27 keranjang berisi 1.028 ekor burung liar dengan jenis cucak jenggot, sikatan rimba dada coklat, poksay mandarin, pleci, bentet kelabu dan cerucuk.

Dari hasil pemeriksaan sang supir nekat melakukan penyelundupan meski hanya dibayar 30ribu rupiah perkeranjang.

Atas kesalahannya sang supir terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah.

#penyelundupan #burung #ilegal

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x