PALU, KOMPAS.TV - Kasus meninggalnya salah seorang tahanan, yang diduga di aniaya 2 oknum anggota Polresta Palu, turut menjadi perhatian sejumlah pihak, setelah sebelumnya Komisi III DPR RI yang mempertanyakan kematian korban, kini Kompolnas juga melihat langsung proses penanganan kasus ini.
Tiba di Kota Palu, pada selasa pagi tadi, Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Josua Mamoto, bersama Irjen Ikipson Manaek Muara Tampubolon, serta Poengky Indarti. Mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah, untuk melihat langsung proses penanganan kasus tahanan Polresta Palu yang meninggal.
Kompolnas memberikan apresiasi kepada Polda Sulteng, karena dengan cepat menangani kasus ini. Hasil penyelidikan tim investigasi Polda Sulteng, saat ini masih mendalami penyebab pasti kematian korban.
Sebelumnya Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa 29 saksi termasuk penyidik PPA, petugas jaga serta tahanan yang berada di Polresta Palu.
Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 2 oknum Polisi yang bertugas menjaga ruang tahanan // kedua polisi tersebut yakni Bripda C-H dan Bripda M, kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bid Propam dan Ditreskrimum.
Saat ini proses pelanggaran etik sedang berjalan dan di tangani Bid Propam, sementara untuk dugaan pelanggaran pisan umum ditangani Ditreskrimum Polda Sulteng. Untuk pidana umumnya, kedua oknum Polisi ini dikenakan pasal 354 subsider 351 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun jika terbukti bersalah.
Korban B-A ditahan di Polresta Palu karena kasus KDRT, sebelum meninggal korban sempat dilarikan ke rumah sakit bhayangkara palu untuk mendapatkan perawatan, karena kondisi fisiknya yang menurun.
#Kompolnas #PoldaSulteng #TahananPolrestaPalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.