SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus perundungan yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Dokter Aulia Risma Lestari masih terus diselidiki. Hingga saat ini, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng telah memeriksa 43 orang, termasuk teman seangkatan, senior, junior, keluarga korban, saksi ahli pidana, saksi ahli forensik psikologi, serta pihak Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi di Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Kariadi Semarang.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa tangkapan layar telepon genggam milik korban dan keluarga korban, percakapan dengan senior dan junior, serta dokumen-dokumen penting terkait laporan perundungan.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng menyatakan bahwa dalam mengungkap kasus perundungan ini, mereka telah membentuk tim gabungan dari Polda Jateng dan Kementerian Kesehatan. Keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil disita diharapkan dapat membuktikan adanya pelaku perundungan yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Untuk membuktikan kasus perundungan tersebut, penyidik mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menyertakan dua alat bukti agar kasus perundungan bisa naik ke penyidikan. Pemeriksaan saksi ahli dari saksi ahli pidana dan saksi ahli dari otopsi psikologi juga dilakukan sebagai langkah untuk mensinkronkan penerapan pasal serta pihak-pihak yang menjadi aktor dalam kasus pelaporan perundungan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.