LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang remaja pelaku tindak kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Juga: Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga Lampung Selatan
Dalam melancarkan aksinya pelaku yang sudah dianggap kakak oleh korban ini mengimingi uang jajan hingga bisa melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali.
Polisi menyebut pelaku nekat melakukan aksinya lantaran hasrat yang timbul setelah kerap menonton video porno.
Kasus ini pun terungkap setelah korban bercerita dan keluarga melaporkan pelaku yang merupakan tetangga tempat tinggalnya ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kini harus mendekam di sel tahanan mapolsek tanjung karang timur.
#modus #pencabulan #anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.