PAPUA BARAT, KOMPAS.TV - Diduga mengabaikan keputusan majelis rakyat Papua atau MRP, tentang syarat pencalonan orang asli Papua, majelis rakyat papua provinsi Papua Barat Daya, akan melaporkan KPU RI ke bawaslu dan DKPP.
Majelis rakyat papua atau MRP provinsi papua barat, melaporkan lima komisioner KPU Papua barat daya, ke bawaslu atas hasil pleno penetapan paslon, sebelum melaporkan KPU RI.
Kuasa hukum MRP, bilang hasil pleno penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur papua barat daya, dinilai cacat hukum. Surat kpu nomor 1718 yang memuat 11 point, dan menjadi acuan untuk meloloskan calon, dinyatakan tidak lolos oleh MRP. Mereka meminta KPU RI mencabut surat tersebut, karena telah merusak sistem pilkada di papua. Sementara pihak bawaslu akan menindak lanjuti laporan tersebut dan jika ditemukan pelanggaran kode etik akan meneruskan ke DKPP.
#rakyatpapua
#Pilkadapapua
#rumahpilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.