SORONG, KOMPAS.TV - Satuan reserse narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan terduga tersangka OH (44 tahun) pembuatan sekaligus penjual minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus yang berlokasi di Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Sebanyak 40 liter minuman keras jenis cap tikus yang telah jadi, 10 liter bahan baku pembuatan cap tikus, 4 drum plastik berukuran 200 liter, 1 drum besi berukuran 200 liter, dan 2 pipa karet berhasil disita di pabrik milik OH.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim opsnal sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas pabrik pembuatan miras jenis cap tikus. kemudian polisi melakukan pemusnahan ditempat barang bukti berupa 800 liter bahan baku.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang bersangkutan menjual karena faktor ekonomi, dengan motif mencari keuntungan dan memperluas jaringan, pelaku kemudian diancam hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, polres Sorong juga melakukan pemusnahan berbagai miras yang telah berhasil diamankan, kegiatan tersebut bagian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif jelang pilkada serentak 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.