LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Tanjung Bintang telah menangkap 9 tersangka dari 8 pengungkapan perkara kriminal. Para tersangka merupakan pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan.
Baca Juga: Serunya Lomba Balap Perahu Peringati HUT ke 79 TNI AL
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni satu unit truck fuso, 2 unit pick up, 9 sepeda motor, 3 ponsel genggam serta uang 1.4 juta rupiah.
Sedangkan terdapat 2 perkara penggelapan yakni 1.3 ton singkong dengan kerugian 2.6 juta serta dan penggelapan uang minimarket dengan kerugian 40 juta lebih. Diperkiraan total kerugian dari semua kasus mencapai lebih dari 800 juta rupiah.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan para pelaku dapat di tangkap karena peran besar masyarakat yang mendukung kinerja polri ia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
#tindakkejahatan #lamsel #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.