SORONG, KOMPAS.TV - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ke Bawaslu dan DKPP, karena diduga mengabaikan keputusan mrp tentang syarat pencalonan Orang Asli Papua.
Sebelum melaporkan komisioner KPU RI, terlebih dahulu Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya mendatangi bawaslu Papua Barat Daya untuk melaporkan lima komisioner KPU Papua Barat Daya, terkait keberatan MRP soal hasil pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, yang dirasa cacat hukum.
Menurut kuasa hukum MRP surat KPU nomor 1718 yang dikirim memuat 11 point, yang mana surat edaran tersebut sebagai acuan untuk meloloskan calon yang dinyatakan tidak lolos oleh MRP. sehingga surat tersebut perlu dicabut oleh KPU RI, karena dirasa telah merusak sistem pilkada di Papua.
Terkait pelaporan terhadap komisioner KPU RI, soal pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum karena telah mengeluarkan surat nomor 1718 tersebut.
Hingga saat ini MRP juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan beberapa menteri untuk menyampaikan seluruh tahapan pilkada di Papua Barat Daya, agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku termasuk penerapan UU OTSUS. MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilu tidak hanya KPU dan Bawaslu, karena MRP juga memiliki kewenangan untuk menentukan syarat calon.
Sementara itu ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farly Sampetoding Rego Mengatakan, setelah menerima berkas MRP langsung akan dipelajari dan akan merujuk kepada peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, terkait penanganan pelanggaran. jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik, maka Bawaslu akan meneruskan pada DKPP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.