MALANG, KOMPAS.TV - Pengumuman penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar di Kantor KPU Kota Malang pada Minggu malam. Dalam penetapan calon, KPU menetapkan tiga pasangan calon yang akan berebut menjadi Wali Kota dan wakil Wali Kota Malang. Mereka adalah pasangan Anton-Dimyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dan Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko.
Diantara tiga pasangan calon tersebut, nama Anton menjadi sorotan, karena statusnya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. M. Toyib, Ketua KPU Kota Malang menjelaskan, nama Anton-Dimyati dinyatakan telah memenuhi syarat, karena sesuai dengan peraturan KPU bahwa Anton dituntut hukuman 3 tahun dan divonis 2 tahun dengan tambahan 2 tahun tidak boleh menjabat jabatan publik setelah dinyatakan bebas.
Hal inilah yang menurut KPU, Anton tidak terkait dalam jeda lima tahun, sehingga Anton bisa mengikuti pemilihan kepala daerah. Selain itu mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 ini juga telah memenuhi semua persyaratan termasuk SKCK dan mengumumkan di media massa bahwa Anton adalah mantan terpidana kasus korupsi.
"Haji Anton dituntut 3 tahun divonis 2 tahun dengan tambahan 2 tahun tidak boleh menjabat di jabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020 sehingga dalam hal ini tidak terkait dalam jeda 5 tahun," Kata Toyib, Minggu (22/09/2024).
Setelah menetapkan tiga pasangan calon, selanjutnya KPU Kota Malang akan melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.