Kompas TV regional sumatra

Polisi Bisa Jerat Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan dengan Pasal Berlapis, tapi Tak Mau Gegabah

Kompas.tv - 20 September 2024, 16:56 WIB
polisi-bisa-jerat-tersangka-pembunuh-penjual-gorengan-dengan-pasal-berlapis-tapi-tak-mau-gegabah
Kolase Tribunnews: Pelaku pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan akhirnya tertangkap di Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024), usai beberapa hari buron. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

PADANG, KOMPAS.TV – Polisi bisa menjerat IS (31), tersangka pembunuh gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dengan pasal berlapis.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024) menyebut pasal terberat yang disangkakan adalah pasal tentang pembunuhan dan pemerkosaan.

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Suharyono, dikutip Kompas.com.

Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Polisi Membeberkan Motif Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.

Ia menuturkan, kasus pembunuhan NKS menjadi atensi publik, sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa tersangka IS sempat menyeret NKS sejauh 2 kilometer sebelum diperkosa.

Pelaku kemudian mengubur korban sekitar 300 meter dari lokasi pemerkosaan di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan itu, Jumat (6/9/2024).

“Sekitar pukul 17.50 WIB melewati sebuah lokasi yang merupakan tempat berkumpul tersangka," kata Suharyono.  

Suharyono mengatakan awalnya tersangka bersama 3 orang temannya memanggil korban untuk membeli gorengan.

"Korban berada di tempat nongkrong tersangka itu hingga pukul 18.30 WIB dan kembali berjalan kaki untuk pulang melalui Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Suharyono.

Suharyono mengatakan, tersangka merencanakan pemerkosaan dan menyiapkan tali rafia untuk mengikat korban jika melawan.

"Tersangka ini langsung menjatuhkan korban di TKP pertama yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi tersangka nongkrong," kata Suharyono.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap! Ini Aksi Warga Kepung Tempat Persembunyian Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Setelah menjatuhkan korban, tersangka langsung menyeret korban sejauh kurang lebih 2 kilometer dari TKP pertama tempat korban dijatuhkan atau ditemukannya bukti gorengan yang dijual oleh korban.

"Di tempat itu, tersangka melampiaskan nafsunya untuk memerkosa korban dan membawa korban sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana," kata Suharyono.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x