MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polemik kepemimpinan kamar dagang indonesia atau kadin ditanggapi oleh mantan ketua mahkamah konstitusi, Jimly Asshidiqie. Menurut Jimly, hal ini bisa diselesaikan di pengadilan tata usaha negara.
Jimly Asshidiqie bilang, pihak yang tidak terima atau merasa di rugikan dapat menempuh jalur peradilan, dengan menggugat di pengadilan tata usaha negara atau PTUN, karena kadin merupakan lembaga publik yang di bentuk oleh undang-undang. Namun Jimly berharap masih bisa menempuh jalur mediasi.
#ptun
#kamardagangindonesia
#kadin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.