JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta untuk ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Hal ini berlaku mulai Minggu (22/9/2024) akhir pekan nanti.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol untuk ruas-ruas tersebut.
Informasi resmi mengenai penyesuaian tarif ini telah dibagikan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan pada Kamis (19/9).
Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dasar hukum untuk penyesuaian tarif ini mengacu pada dua regulasi utama. Pertama, Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kedua, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kedua regulasi ini menetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.
Baca Juga: Update Tarif Listrik September 2024, Ini Harga 900 VA-2.200 VA
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," tulis media sosial Jasa Marga.
Berikut adalah rincian tarif tol baru yang akan diberlakukan untuk ruas jalan tol dalam kota Jakarta:
Bagi pengguna jalan tol, khususnya mereka yang sering melewati ruas Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, penting untuk mencatat perubahan tarif ini dan menyesuaikan anggaran perjalanan mereka.
Kenaikan tarif mungkin akan berdampak pada biaya transportasi harian, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol ini untuk commuting.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.