SORONG, KOMPAS.TV - Setelah Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi jasa konstruksi pengembangan telent corner, pada balai pelatihan vokasi dan produktivitas (BPVP) Sorong, kementerian ketenagakerjaan tahun anggaran 2022. Ketiganya lalu digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan pada Lapas kelas IIB Sorong.
Ketiga tersangka berinisial RA sebagai kepala BPVP Sorong, dan BO serta S sebagai rekannya. Dimana RA berperan sebagai BPK, yang kemudian BO sebagai direktur CV yang bertugas sebagai pelaksana pekerjaan, dan tersangka S berperan sebagai pihak suwasta yang meminjam perusahaan BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan.
Dimana akibat perbuatan para tersangka terdapat kerugian Negara mencapai Rp 904.965.368.55. Setelah dilakukan oenahanan selama 20 hari kedepann, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.