SURABAYA, KOMPAS.TV - Hari kedua, BHP Surabaya memberikan materi tentang harta peninggalan pada Forum Hukum 2024, yang diselenggarakan oleh Bank Central Asia, Rabu (11/9), di Grand Swiss-Belhotel Darmo.
Dalam pembukaan acara, Budhi mengapresiasi upaya Bank BCA untuk persamaan persepsi mengenai harta peninggalan. Bank BCA merupakan salah satu bank dengan tingkat kepatuhan hukum yang tinggi, sangat menjaga hak-hak para nasabahnya, salah satunya dalam hal melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak cakap baik secara hukum maupun penetapan / putusan pengadilan.
Bank BCA juga satu-satunya lembaga perbankan, yang melibatkan Wali Pengawas / Pengampu Pengawas, dalam hal terdapat wali atau pengampu yang akan mencairkan atau menjaminkan harta milik anak dibawah umur / terampu.
Pada dasarnya BHP sebagai wujud Negara dalam penyelenggaraan perlindungan hak keperdataan tak bisa dilepaskan dengan perbankan, hubungan BHP dengan pihak perbankan menjadi sebuah mitra kerja yang sangat strategis, berhasil atau tidaknya BHP dalam melakukan perlindungan kepada orang yang tidak cakap, bergantung juga kepada para stakeholder salah satunya perbankan, "terang budhi dalam pemaparannya.
Hubungan kerja bhp dengan perbankan diantaranya tugas tugas mengenai Perwalian, Pengampuan, Harta Tiada Kuasanya, Ketidakhadiran, Kepailitan dan uang pihak ketiga.
“Ada beberapa tindakan keperdataan harus melalui screening / berproses di BHP sebelum pihak perbankan melakukan pencairan tabungan / pencairan kredit diantaranya izin jual atas harta kekayaan yang menjadi hak dari anak dibawah umur dan orang dalam pengampuan,” tuturnya.
Untuk itu Kami berharap, dengan adanya kegiatan pagi ini, mampu mewujudkan sinergitas yang lebih baik kedepannya antara BHP Surabaya dengan PT Bank Central Asia Tbk,” tutup Budhi. (adv)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.