Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta: Perpanjangan SIM A dan C Lebih Mudah

Kompas.tv - 13 September 2024, 07:45 WIB
layanan-sim-keliling-hadir-di-5-lokasi-jakarta-perpanjangan-sim-a-dan-c-lebih-mudah
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Jumat (13/9/2024). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (13/9/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (dahulu Twitter) @tmcpoldametro.

Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi SIM Keliling di Jakarta, hari ini, yaitu:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang asli dan masih berlaku
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan jika hanya sehari, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Ini Jawaban Pertamina soal Daftar Offline Pembelian BBM Subsidi

Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Biaya yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yang mencakup:

  • Tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol: Rp65.000
  • Biaya asuransi: Rp50.000

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lancar dan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di hari-hari berikutnya, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x