JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (13/9/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (dahulu Twitter) @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi SIM Keliling di Jakarta, hari ini, yaitu:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan tersebut meliputi:
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan jika hanya sehari, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Ini Jawaban Pertamina soal Daftar Offline Pembelian BBM Subsidi
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Biaya yang ditetapkan sebagai berikut:
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yang mencakup:
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lancar dan cepat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di hari-hari berikutnya, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.