LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kamaludin pria berkepala plontos ini hanya bisa menunduk saat digiring Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Dari Dalam Rutan, 4 Napi Tipu Penjual Beras Lewat Medsos
Ia merupakan pelaku tindak pencurian sepeda motor yang saat beraksi berpura pura menjadi seorang mahasiswa dan masuk ke area universitas.
Setelah mencari sasaran sepeda motor yang terpakir di area sepi, pelaku bersama satu rekannya langsung menggasak dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci leter t.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi dengan modus serupa sebanyak 5 kali. Motor hasil curiannya dijual untuk berfoya-foya dan judi online.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
#pencuri #nyamar #modus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.